Jumat, 21 Maret 2014

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK

Obligasi adalah surat utang dan surat utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.
Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima dan atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga/diskonto

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final

Yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia

Besarnya pajak penghasilan diskonto/bunga obligasi tsb diatas adalah:
1.       bunga obligasi dengan kupon sebesar:
a.      15% bagi WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
b.      20% sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan kepemilikan obligasi
2.       diskonto dari obligasi dengan kupon:
a.      15% bagi WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
b.      20% sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT
 dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan
3.       diskonto dari obligasi tanpa bunga:
a.       15% bagi WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
b.      20% sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT
 dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan
4.       bunga dan atau diskonto yang diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada BPPM dan Lembaga Keuangan sebesar
a.       0% untuk tahun 2009-2010
b.      5% untuk tahun 2010-2013
c.       15% untuk tahun 2014
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan

Pemotong Pajak penghasilan atas obligasi:
  1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk
  2. Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara atau pembeli atas bunga atau diskonto yang diterima penjual obligasi 
Bukan Objek Pajak Penghasilan Final atas Bunga Obligasi/Diskonto:
  1. WP dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu
  2. WP Bank yang didirikan di Indonesia atau Bank cabang luar negeri di Indonesia
CONTOH

1.) PT Sejahtera pada 1 Juni 2014, menerbitkan obligasi dengan kupon jangka waktunya 5 tahun. Nilai nominal Rp. 10.000.000,- Bunga tetap 20% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31   Desember.


Saat penerbitan perdana, PT Damai (investor) membeli 8 lembar obligasi dengan harga dibawah nominal   (discount), yaitu sebesar Rp. 9.000.000 per lembar.

Perhitungan bunga dan PPh Final yang terutang oleh PT Damai pada saat jatuh tempo bunga 31                   Desember adalah sebagai berikut:
- Bunga = (6/12 x 20% x Rp. 10.000.000) x 8 lembar = Rp. 8.000.000
- PPh Final = 15% x  Rp. 8.000.000 = Rp. 1.600.000

Dipotong oleh emiten atau kustodin yang ditunjuk sebagai agen pembelian.

Dalam kenyataannya, harga perolehan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa memperoleh obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium).
Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.

2.) Pada tanggal 31 Maret 2003, PT Damai menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada PT Bahagia     melalui perusahaan efek PT. Tunggal sekuiritas di over the counter (OTC), dengan harga jual 10.400.000     per lembar termasuk bunga berjalan. Penjualan Obligasi tersebut dilaporkan ke bursa efek.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. Damai pada saat 
penjualan obligasi tanggal 31 Maret 2003 adalah sebagai berikut:

(3/12 x 20% x Rp. 10.000.000) x 8 lembar = Rp. 4.000.000,-
diskonto = (Rp. 10.400.000 - Rp.500.000) - Rp. 9.000.000 x 8 lembar = Rp. 7.200.000
PPh Final = 15% x Rp 11.200.000 = Rp. 1.680.000







0 komentar:

Posting Komentar