Download materinya di sini PPh pasal 22
Rabu, 23 April 2014
Rabu, 26 Maret 2014
PPh pasal 21 dan 26
Posted on 08.31by fitri with No comments
Pemotong PPh pasal 21 atau 26 meliputi :
Pemberi kerja yang terdiri dari
- Orang pribadi dan badan
- cabang, perwakilan, atau unit dalam hal melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tsb.
dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;
Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
- honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk atas namanya sendiri, bukan atas nama persekutuannya
- honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri
- honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang.
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan atau pasal 26
adalah:
- Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
- penghasilan yang diterima/diperoleh oleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun dan sejenisnya
- penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
- penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah mingguan, upah borongan, upah satuan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
- imbalan kpd bukan pegawai berupa honorarium, fee, komisi, dan imbalan sejeneisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun
- imbalan kepada peserta kegiatan antara lain berupa uang saku, uang rapat,uang representasi, hadiah, penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima oleh dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
- penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau bonus, yang bersifat tidak teratur yang diterima oleh mantan pegawai, atau
- penghasilan berupa dana pensium oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai, dari dana pensiun yang pendiiriannya telah disahkan oleh Menkeu
- termasuk penerimaan dala bentuk natura/kenikmatan lainnya yang diberikan oleh:
a.
WP yang dikenakan tarif
pajak final
b.
WP yang dikenakan pajak
penghasilan berdasarkan norma penghasilan khusus
- Penghasilan sebagaimana dimaksud yang diterima/diperoleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri merupakan pajak penghasilan yang dipotong Pph pasal 21
- Penghasilan sebagaimana dimaksud yang diterima/diperoleh orang pribadi subjek pajak luar negeri merupakan pajak penghasilan yang dipotong Pph pasal 26
- Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud diperoleh/diterima dalam mata uang asing, perhitungan PPh pasal 21/ PPh pasal 26 didasarkan pada nilai tukar kurs Menkeu pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pd saat penghasilan dibebenkan.
- Penghasilan dalam bentuk natura/dalam bentuk kenikmatan lainnya didasarkan pada harga pasar/nilai wajar barang yang diberikan.
Tidak termasuk penghasilan kena pajak PPh pasal 21/26
- Pembayaran manfaat/santunan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi beasiswa, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi dwiguna
- Penerimaan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah kecuali penghasilan yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 2.
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan/lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah atau sumbangan wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
- Beasiswa
- Pajak penghasilan yaang ditanggung pemerintah/pemberi kerja merupakan bentuk kenikmatan.
· Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak PPh 21 adalah sebagai
berikut:
2) Bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan, yaitu yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa seperti jasa keuangan, dll.
1) Penghasilan kena
pajak berlaku bagi:
- Pegawai tetap
- Penerima pensiun berkala
- Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000
- Bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan, yaitu yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa seperti jasa keuangan, dll.
2) Bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan, yaitu yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa seperti jasa keuangan, dll.
3) Jumlah penghasilan
yang telah melebihi Rp. 200.000 sehari berlaku bagi pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, mingguan, bulanan, satuan atau
upah borongan sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan telah
melebihi Rp. 2.025.000
4) 50% dari penghasilan
bruto bagi bukan pegawai yaitu atas pemberian jasa yang menerima imbalan tidak
bersifat berkesinambungan
5) Dasar pengenaan PPh
pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto
Besarnya penghasilan
neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh pasal 21 adalah:
- jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp. 500.000 sebulan atau Rp. 6.000.000 setahun
- iuran yang terkait dengan dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu Negara.
Besarnya penghasilan
neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan
bruto dikurangi dengan biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto,
setinggi-tingginya Rp. 200.000 sebulan atau Rp. 2.400.000 setahun.
PTKP per tahun adalah sebagai berikut:
- Rp. 24.300.000 untuk diri WP pribadi
- Rp. 2.025.000 tambahan untuk WP kawin
- Rp. 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Jumat, 21 Maret 2014
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK
Posted on 03.47by fitri with No comments
Obligasi adalah surat utang dan
surat utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.
Bunga obligasi adalah imbalan
yang diterima dan atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga/diskonto
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang
diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final
Yang dimaksud dengan obligasi
yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek adalah
obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka
lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya di bursa efek Indonesia
Besarnya
pajak penghasilan diskonto/bunga obligasi tsb diatas adalah:
1. bunga
obligasi dengan kupon sebesar:
a.
15% bagi WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
b.
20% sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT
dari jumlah bruto bunga sesuai
dengan kepemilikan obligasi
2. diskonto
dari obligasi dengan kupon:
a.
15% bagi WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
b.
20% sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT
dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan
3. diskonto
dari obligasi tanpa bunga:
a.
15% bagi WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
b.
20% sesuai dengan tarif persetujuan penghindaran
pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT
dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan
4. bunga dan
atau diskonto yang diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada BPPM dan Lembaga Keuangan sebesar
a. 0% untuk tahun 2009-2010
b. 5% untuk tahun 2010-2013
c. 15% untuk tahun 2014
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi tidak termasuk bunga berjalan
Pemotong Pajak penghasilan atas obligasi:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk
- Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara atau pembeli atas bunga atau diskonto yang diterima penjual obligasi
Bukan Objek Pajak Penghasilan Final atas Bunga Obligasi/Diskonto:
- WP dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu
- WP Bank yang didirikan di Indonesia atau Bank cabang luar negeri di Indonesia
CONTOH
1.) PT Sejahtera pada 1 Juni 2014, menerbitkan obligasi dengan kupon jangka waktunya 5 tahun. Nilai nominal Rp. 10.000.000,- Bunga tetap 20% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
Saat penerbitan perdana, PT Damai (investor) membeli 8 lembar obligasi dengan harga dibawah nominal (discount), yaitu sebesar Rp. 9.000.000 per lembar.
Perhitungan bunga dan PPh Final yang terutang oleh PT Damai pada saat jatuh tempo bunga 31 Desember adalah sebagai berikut:
- Bunga = (6/12 x 20% x Rp. 10.000.000) x 8 lembar = Rp. 8.000.000
- PPh Final = 15% x Rp. 8.000.000 = Rp. 1.600.000
Dipotong oleh emiten atau kustodin yang ditunjuk sebagai agen pembelian.
Dalam kenyataannya, harga
perolehan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan
perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa
memperoleh obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di
atas nilai nominal (at premium).
Pada hakekatnya selisih harga
beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat
bunga obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.
2.) Pada tanggal 31 Maret 2003, PT Damai menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada PT Bahagia melalui perusahaan efek PT. Tunggal sekuiritas di over the counter (OTC), dengan harga jual 10.400.000 per lembar termasuk bunga berjalan. Penjualan Obligasi tersebut dilaporkan ke bursa efek.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. Damai pada saat
penjualan obligasi tanggal 31 Maret 2003 adalah sebagai berikut:
(3/12 x 20% x Rp. 10.000.000) x 8 lembar = Rp. 4.000.000,-
diskonto = (Rp. 10.400.000 - Rp.500.000) - Rp. 9.000.000 x 8 lembar = Rp. 7.200.000
PPh Final = 15% x Rp 11.200.000 = Rp. 1.680.000
Rabu, 19 Maret 2014
Payroll system dengan Ms. Access dan Visual Basic
Posted on 06.27by fitri with No comments
Langganan:
Postingan (Atom)