Rabu, 26 Maret 2014

PPh pasal 21 dan 26


Pemotong PPh pasal 21 atau 26 meliputi :

Pemberi kerja yang terdiri dari

  • Orang pribadi dan badan
  • cabang, perwakilan, atau unit dalam hal melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tsb.
bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat termasuk institusi POLRI, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;

dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua;

Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
  • honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk atas namanya sendiri, bukan atas nama persekutuannya
  • honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri
  • honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang.
penyelenggara kegiatan termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional atau internasional, perkumpulan, orang pribadi, atau lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada WP sehubungan dengan kegiatan.

Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan atau pasal 26 adalah:
  1. Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur
  2. penghasilan yang diterima/diperoleh oleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun dan sejenisnya
  3. penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
  4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah mingguan, upah borongan, upah satuan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  5. imbalan kpd bukan pegawai berupa honorarium, fee, komisi, dan imbalan sejeneisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun
  6. imbalan kepada peserta kegiatan antara lain berupa uang saku, uang rapat,uang representasi, hadiah, penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
  7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima oleh dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  8. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau bonus, yang bersifat tidak teratur yang diterima oleh mantan pegawai, atau
  9. penghasilan berupa dana pensium oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai, dari dana pensiun yang pendiiriannya telah disahkan oleh Menkeu
  10. termasuk penerimaan dala bentuk natura/kenikmatan lainnya yang diberikan oleh:
a.      WP yang dikenakan tarif pajak final
b.      WP yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghasilan khusus
  • Penghasilan sebagaimana dimaksud yang diterima/diperoleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri merupakan pajak penghasilan yang dipotong Pph pasal 21
  • Penghasilan sebagaimana dimaksud yang diterima/diperoleh orang pribadi subjek pajak luar negeri merupakan pajak penghasilan yang dipotong Pph pasal 26
  • Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud diperoleh/diterima dalam mata uang asing, perhitungan PPh pasal 21/ PPh pasal 26 didasarkan pada nilai tukar kurs Menkeu pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pd saat penghasilan dibebenkan.
  • Penghasilan dalam bentuk natura/dalam bentuk kenikmatan lainnya didasarkan pada harga pasar/nilai wajar barang yang diberikan.

Tidak termasuk penghasilan kena pajak PPh pasal 21/26
  1. Pembayaran manfaat/santunan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi beasiswa, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi dwiguna
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah kecuali penghasilan yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 2.
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan/lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah atau sumbangan wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
  5. Beasiswa
  6. Pajak penghasilan yaang ditanggung pemerintah/pemberi kerja merupakan bentuk kenikmatan.

·     Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak PPh 21 adalah sebagai berikut:
1) Penghasilan kena pajak berlaku bagi:
  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp. 2.025.000
  • Bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan, yaitu yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa seperti jasa keuangan, dll.

2) Bukan pegawai yang menerima penghasilan berkesinambungan, yaitu yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa seperti jasa keuangan, dll.
3) Jumlah penghasilan yang telah melebihi Rp. 200.000 sehari berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, mingguan, bulanan, satuan atau upah borongan sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan telah melebihi Rp. 2.025.000
4) 50% dari penghasilan bruto bagi bukan pegawai yaitu atas pemberian jasa yang menerima imbalan tidak bersifat berkesinambungan
5) Dasar pengenaan PPh pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto

Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh pasal 21 adalah:
  • jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp. 500.000 sebulan atau Rp. 6.000.000 setahun
  • iuran yang terkait dengan dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu Negara.
Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang dipotong PPh pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 200.000 sebulan atau Rp. 2.400.000 setahun.

PTKP per tahun adalah sebagai berikut:
  • Rp. 24.300.000 untuk diri WP pribadi
  • Rp. 2.025.000 tambahan untuk WP kawin
  • Rp. 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

0 komentar:

Posting Komentar